Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit
Oleh :Tomy Mismahendra
Dewasa ini, penerapan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) di rumah sakit terutama yang berada di Indonesia masih
belum diterapkan secara menyeluruh pada setiap rumah sakit di Indonesia. Fenomena
ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran dan kurangnya sosialisasi dari dalam
maupun dari luar lembaga terkait yang menangani K3 di rumah sakit.Rumahsakit sendiri
merupakanbagianpenting dalam sistem kesehatan, rumahsakit dimana bertindak
sebagai tempat rujukankuratiftingkat pertama,keduadanketiga sehinggamenjadi
ajang pertemuan segala macam penyakit yang dapat mengakibatkan penularan,
disamping itu rumahsakit sebagaitempat berkumpulnyaorangbanyak juga sebagai
sumber dari penyakit(Ristiono, et al., 2009)
Rumahsakit dibangun dilengkapi
dengan alat dijalankandandipeliharasedemikianrupauntukmenjaga keamanan dan mencegah
kebakaran serta persiapan menghadapi bencana, dengan tuiuan untuk menjamin dan
menjaga keseiamatan hidup pasien, pegawat dan pengunjung serta lingkungannya.
Menurut permenaker No.OS/Men.l996 tentang sistem manajemen Keseiamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) Bab111pasal 3 aiutarakan bahwasetiap perusahaan yang
mempekerjakan lebih dari 100 orang atau lebih
danataumengandungpotensibahayawajib menerapkan sistem manajemen K3,hal inijuga
tertuang daiam UU Kesehatan no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan
khususnyapasal23 tentangkesehatan kerja. Setiaptenaga kerja, berhak mendanatkan
perlindungan atas keselamatandankesehatannva sehingga periudilakukan
upayauntukmembinanorma-normaperlinaunganKerja yang diwujudkan dalam undang-undangdan
peraturan K3.
2.1 Standar pelayanan
K3 di rumah sakit
Rumah Sakit merupakan salah satu tempat kerja, yang
wajib melaksanakan Program K3RS (Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah
Sakit) yang bermanfaat baik bagi SDM Rumah Sakit, pasien, pengunjung/pengantar
pasien, maupun bagi masyarakat di lingkungan sekitar Rumah Sakit. Pelayanan
K3RS harus dilaksanakan secara terpadu melibatkan berbagai komponen yang ada di
Rumah Sakit. Pelayanan K3RS sampai saat ini dirasakan belum maksimal. Hal ini
dikarenakan Hal ini dikarenakan masih banyak Rumah Sakit yang belum menerapkan
Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
2.1.1 Standar Pelayanan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit
Bentuk pelayanan kesehatan kerja yang
perlu dilakukan, bentuk pelayanan kesehatan
kerja yang perlu dilakukan, sebagai berikut :
1. Melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum
bekerja bagi SDM Rumah Sakit :
·
Pemeriksaan
fisik lengkap;
·
Kesegaran
jasmani;
·
Rontgen
paru-paru (bilamana mungkin);
·
Laboratorium
rutin;
·
Pemeriksaan
lain yang dianggap perlu;
·
Pemeriksaan
yang sesuai kebutuhan guna mencegah bahaya
yang diperkirakan timbul, khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu.
·
Jika 3 (tiga) bulan
sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan
kesehatan oleh dokter (pemeriksaan berkala), tidak ada keragu-raguan maka tidak
perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja.
2. Melakukan
pemeriksaan kesehatan berkala bagi SDM Rumah Sakit :
·
Pemeriksaan berkala meliputi
pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (bilamana
mungkin) dan laboratoriumrutin, serta pemeriksaan-pemeriksaan lain yang
dianggap perlu;
·
Pemeriksaan kesehatan
berkala bagi SDM Rumah Sakit sekurang-kurangnya 1 tahun.
3. Melakukan
pemeriksaan kesehatan khusus pada :
·
SDM Rumah Sakit yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit
yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua) minggu;
·
SDM Rumah Sakit yang
berusia di atas 40 (empat puluh) tahun atau SDM Rumah Sakit yang wanita dan SDM
Rumah Sakit yang cacat serta SDM Rumah Sakit yang berusia muda yang mana
melakukan pekerjaan tertentu;
·
SDM Rumah Sakit yang
terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan-gangguan kesehatan perlu
dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan;
·
Pemeriksaan kesehatan
kesehatan khusus diadakan pula apabila terdapat keluhan-keluhan diantara SDM
Rumah Sakit, atau atas pengamatan dari Organisasi Pelaksana K3RS.
4. Melaksanakan
pendidikan dan penyuluhan/pelatihan tentang kesehatan kerja dan memberikan
bantuan kepada SDM Rumah Sakit dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental.
Yang diperlukan antara lain:
·
Informasi umum Rumah
Sakit dan fasilitas atau sarana yang terkait dengan K3;
·
Informasi tentang
risiko dan bahaya khusus di tempat kerjanya;
·
SOP kerja, SOP
peralatan, SOP penggunaan alat pelindung diri dan kewajibannya;
·
Orientasi K3 di tempat
kerja;
·
Melaksanakan
pendidikan, pelatihan ataupun promosi/penyuluhan kesehatan kerja secara berkala dan berkesinambungan sesuai
kebutuhan dalam rangka menciptakan budaya K3.
5. Meningkatkan
kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik SDM Rumah Sakit :
·
Pemberian makanan
tambahan dengan gizi yang mencukupi untuk SDM Rumah Sakit yang dinasm malam,
petugas radiologi, petugas lab, petugas kesling dll;
·
Pemberian imunisasi
bagi SDM Rumah Sakit;
·
Olah raga, senam
kesehatan dan rekreasi;
·
Pembinaan mental/rohani.
6. Memberikan
pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi SDM Rumah Sakit yang menderita
sakit :
·
Memberikan pengobatan
dasar secara gratis kepada seluruh SDM Rumah Sakit;
·
Memberikan pengobatan
dan menanggung biaya pengobatan untuk SDM Rumah Sakit yang terkena Penyakit
Akibat Kerja (PAK);
·
Menindaklanjuti hasil
pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus;
·
Melakukan upaya
rehabilitasi sesuai penyakit terkait.
7. Melakukan
koordinasi dengan tim Panitia Pencegahan
dan Pengendalian Infeksi mengenai penularan infeksi terhadap SDM Rumah Sakit
dan pasien :
·
Pertemuan koordinasi;
·
Pembahasan kasus;
·
Penanggulangan kejadian
infeksi nosokomial.
8. Melaksanakan
kegiatan surveilans kesehatan kerja :
·
Melakukan pemetaan
(mapping) tempat kerja untuk mengidentifikasi jenis bahaya dan besarnya risiko;
·
Melakukan identifikasi
SDM Rumah Sakit berdasarkan jenis pekerjaannya, lama pajanan dan dosis pajanan;
·
Melakukan analisa hasil
pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus;
·
Melakukan tindak lanjut
analisa pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus. (dirujuk ke spesialis
(dirujuk ke spesialis terkait,
rotasi kerja, merekomendasikan pemberian istirahat kerja);
·
Melakukan pemantauan
perkembangan kesehatan SDM Rumah Sakit.
9. Melaksanakan
pemantauan lingkungan kerja dan ergonomik yang berkaitan dengan kesehatankerja
(Pemantauan/pengukuran terhadap faktor fisik, kimia,
Pemantauan/pengukuranterhadapfaktor fisik, kimia, biologi, psikososial dan ergonomi).
Membuat evaluasi,
pencatatan dan pelaporan kegiatan K3RS yang disampaikan kepada Direktur Rumah
Sakit dan Unit teknis terkait di wilayah kerja Rumah Sakit.
2.1.2 Standar Pelayanan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit
Pelayanan
Keselamatan Kerja di Rumah Sakit. Pada prinsipnya pelayanan keselamatan kerja berkaitan
erat dengan sarana, prasarana, dan peralatan kerja. Bentuk pelayanan
keselamatan kerja yang dilakukan :
1. Pembinaan
dan pengawasan kesehatan dan keselamatan sarana, prasarana dan peralatan kesehatan :
·
Lokasi Rumah Sakit
harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata
ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan
Rumah Sakit;
·
Teknis
bangunan Rumah Sakit, sesuai dengan fungsi, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan
serta perlindungan dan keselamatan bagi
semua orang termasuk penyandang cacat, anakanak, dan orang usia lanjut;
·
Prasarana
harus memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan
kerja penyelenggaraan Rumah Sakit;
·
Pengoperasian
dan pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan Rumah Sakit harus dilakukan oleh
petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya (sertifikasi personil petugas/operator
sarana dan prasarana serta peralatan kesehatan Rumah Sakit);
·
Membuat
program pengoperasian, perbaikan, dan pemeliharaan rutin dan berkala sarana dan
prasarana serta peralatan kesehatan dan selanjutnya didokumentasikan dan
dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan;
·
Peralatan
kesehatan meliputi peralatan medis dan nonmedis dan harus memenuhi standar pelayanan,
persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan layak pakai;
·
Membuat
program pengujian dan kalibrasiperalatan kesehatan,
peralatan kesehatan harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai
Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi pengujian fasilitas kesehatan
yang berwenang;
·
Peralatan
kesehatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan danharusdiawasiolehlembaga
yang berwenang;
·
Melengkapi
perizinan dan sertifikasi sarana dan prasarana serta peralatan kesehatan;
2.
Pembinaan
dan pengawasan atau penyesuaian peralatan kerja terhadap SDM Rumah Sakit:
·
Melakukan
identifikasi dan penilaian risiko ergonomi terhadap peralatan kerja dan SDM Rumah Sakit;
·
Membuat
program pelaksanaan kegiatan, mengevaluasi dan mengendalikan risiko ergonomi.
3.
Pembinaan
dan pengawasan terhadap lingkungan kerja:
·
Manajemen
harus menyediakan dan menyiapkan lingkungan kerja yang memenuhi syarat fisik,
kimia, biologi, ergonomi dan psikososial;
·
Pemantauan/pengukuran
terhadap faktor fisik, kimia, biologi,ergonomi dan psikososial secara rutin dan
berkala;
·
Melakukan
evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk
perbaikan lingkungan kerja.
4.
Pembinaan
dan pengawasan terhadap sanitair:
Manajemen harus menyediakan, memelihara,
mengawasi sarana dan prasarana sanitair, yang memenuhi syarat, meliputi:
·
Penyehatan
makanan dan minuman;
·
Penyehatan
air;
·
Penyehatan
tempat pencucian;
·
Penanganan
sampah dan limbah;
·
Pengendalian
serangga dan tikus;
·
Sterilisasi/desinfeksi;
·
Perlindungan
radiasi;
·
Upaya
penyuluhan kesehatan lingkungan.
5.
Pembinaan
dan pengawasan perlengkapan keselamatan kerja :
·
Pembuatan
rambu-rambu arah dan tanda-tanda keselamatan;
·
Penyediaan
peralatan keselamatan kerja dan Alat Pelindung Diri (APD);
·
Membuat
SOP peralatan keselamatan kerja dan APD;
·
Melakukan
pembinaan dan pemantauan terhadap kepatuhan penggunaan peralatan keselamatan
dan APD.
6.
Pelatihan
dan promosi/penyuluhan keselamatan kerja
untuk semua SDM Rumah Sakit :
·
Sosialisasi dan
penyuluhan keselamatan kerja bagi seluruh SDM Rumah Sakit;
·
Melaksanakan pelatihan
dan sertifikasi K3 Rumah Sakit kepada petugas K3 Rumah Sakit.
7.
Memberi rekomendasi/
masukan mengenai perencanaan, desain/layout pembuatan tempat kerja dan pemilihan
alat serta pengadaannya terkait keselamatan dan keamanan :
·
Melibatkan petugas K3
Rumah Sakit di dalam perencanaan, desain/layout pembuatan tempat kerja dan
pemilihan serta pengadaan sarana, prasarana dan peralatan keselamatan kerja;
·
Mengevaluasi dan mendokumentasikan kondisi sarana, prasarana dan peralatan keselamatan kerja dan membuat
rekomendasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan standar keamanan dan keselamatan.
8.
Membuat sistem
pelaporan kejadian dan tindak lanjutnya.
·
Membuat alur pelaporan
kejadian nyaris celaka dan celaka.
·
Membuat SOP pelaporan,
penanganan dan tindak lanjut kejadian nyaris celaka (near miss) dan celaka.
9.
Pembinaan dan
pengawasan terhadap Manajemen Sistem Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (MSPK).
·
Manajemen
menyediakan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
·
Membentuk
tim penanggulangan kebakaran;
·
Membuat
SOP;
·
Melakukan
sosialisasi dan pelatihan pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
·
Melakukan
audit internal terhadap sistem pencegahan dan penggulangan kebakaran.
10.
Membuat
evaluasi, pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan keselamatan kerja yang
disampaikan kepada Direktur Rumah Sakit dan Unit teknis terkait di wilayah
kerja Rumah Sakit.
Komentar
Posting Komentar