Langsung ke konten utama

K3 di RumKit


Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit

                                                         Oleh :Tomy Mismahendra
Dewasa ini, penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di rumah sakit terutama yang berada di Indonesia masih belum diterapkan secara menyeluruh pada setiap rumah sakit di Indonesia. Fenomena ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran dan kurangnya sosialisasi dari dalam maupun dari luar lembaga terkait yang menangani K3 di rumah sakit.Rumahsakit sendiri merupakanbagianpenting dalam sistem kesehatan, rumahsakit dimana bertindak sebagai tempat rujukankuratiftingkat pertama,keduadanketiga sehinggamenjadi ajang pertemuan segala macam penyakit yang dapat mengakibatkan penularan, disamping itu rumahsakit sebagaitempat berkumpulnyaorangbanyak juga sebagai sumber dari penyakit(Ristiono, et al., 2009)
Rumahsakit dibangun dilengkapi dengan alat dijalankandandipeliharasedemikianrupauntukmenjaga keamanan dan mencegah kebakaran serta persiapan menghadapi bencana, dengan tuiuan untuk menjamin dan menjaga keseiamatan hidup pasien, pegawat dan pengunjung serta lingkungannya. Menurut permenaker No.OS/Men.l996 tentang sistem manajemen Keseiamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bab111pasal 3 aiutarakan bahwasetiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang atau lebih danataumengandungpotensibahayawajib menerapkan sistem manajemen K3,hal inijuga tertuang daiam UU Kesehatan no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan khususnyapasal23 tentangkesehatan kerja. Setiaptenaga kerja, berhak mendanatkan perlindungan atas keselamatandankesehatannva sehingga periudilakukan upayauntukmembinanorma-normaperlinaunganKerja yang diwujudkan dalam undang-undangdan peraturan K3.

2.1 Standar pelayanan K3 di rumah sakit

Rumah Sakit merupakan salah satu tempat kerja, yang wajib melaksanakan Program K3RS (Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit) yang bermanfaat baik bagi SDM Rumah Sakit, pasien, pengunjung/pengantar pasien, maupun bagi masyarakat di lingkungan sekitar Rumah Sakit. Pelayanan K3RS harus dilaksanakan secara terpadu melibatkan berbagai komponen yang ada di Rumah Sakit. Pelayanan K3RS sampai saat ini dirasakan belum maksimal. Hal ini dikarenakan Hal ini dikarenakan masih banyak Rumah Sakit yang belum menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).

2.1.1 Standar Pelayanan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit        

Bentuk pelayanan kesehatan kerja yang perlu dilakukan, bentuk pelayanan kesehatan kerja yang perlu dilakukan, sebagai berikut :         
1.      Melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja bagi SDM Rumah Sakit :
·         Pemeriksaan fisik lengkap;
·         Kesegaran jasmani;
·         Rontgen paru-paru (bilamana  mungkin);
·         Laboratorium rutin;
·         Pemeriksaan lain yang dianggap perlu;
·         Pemeriksaan yang sesuai kebutuhan guna mencegah bahaya yang diperkirakan timbul, khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu.
·         Jika 3 (tiga) bulan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan  kesehatan oleh dokter (pemeriksaan berkala), tidak ada keragu-raguan maka tidak perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja.
2.      Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi SDM Rumah Sakit :
·         Pemeriksaan berkala meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (bilamana mungkin) dan laboratoriumrutin, serta pemeriksaan-pemeriksaan lain yang dianggap perlu;
·         Pemeriksaan kesehatan berkala bagi SDM Rumah Sakit sekurang-kurangnya 1 tahun.
3.      Melakukan pemeriksaan kesehatan khusus pada :
·         SDM Rumah Sakit yang telah            mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua) minggu;   
·         SDM Rumah Sakit yang berusia di atas 40 (empat puluh) tahun atau SDM Rumah Sakit yang wanita dan SDM Rumah Sakit yang cacat serta SDM Rumah Sakit yang berusia muda yang mana melakukan pekerjaan tertentu;     
·         SDM Rumah Sakit yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan-gangguan kesehatan perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan;
·         Pemeriksaan kesehatan kesehatan khusus diadakan pula apabila terdapat keluhan-keluhan diantara SDM Rumah Sakit, atau atas pengamatan dari Organisasi Pelaksana K3RS.           
4.      Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan/pelatihan tentang kesehatan kerja dan memberikan bantuan kepada SDM Rumah Sakit dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental. Yang diperlukan antara lain:
·         Informasi umum Rumah Sakit dan fasilitas atau sarana yang terkait dengan K3;
·         Informasi tentang risiko dan bahaya khusus di tempat kerjanya;
·         SOP kerja, SOP peralatan, SOP penggunaan alat pelindung diri dan kewajibannya;
·         Orientasi K3 di tempat kerja;
·         Melaksanakan pendidikan, pelatihan ataupun promosi/penyuluhan kesehatan kerja secara   berkala dan berkesinambungan sesuai kebutuhan dalam rangka menciptakan budaya K3.   
5.      Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik SDM Rumah Sakit :
·         Pemberian makanan tambahan dengan gizi yang mencukupi untuk SDM Rumah Sakit yang dinasm malam, petugas radiologi, petugas lab, petugas kesling          dll;
·         Pemberian imunisasi bagi SDM Rumah Sakit;
·         Olah raga, senam kesehatan dan rekreasi;
·         Pembinaan mental/rohani.
6.      Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi SDM Rumah Sakit yang menderita sakit :
·         Memberikan pengobatan dasar secara gratis kepada seluruh SDM Rumah Sakit;
·         Memberikan pengobatan dan menanggung biaya pengobatan untuk SDM Rumah Sakit yang terkena Penyakit Akibat Kerja (PAK);
·         Menindaklanjuti hasil pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus;
·         Melakukan upaya rehabilitasi  sesuai   penyakit terkait.         
7.      Melakukan koordinasi dengan tim Panitia Pencegahan dan Pengendalian Infeksi mengenai penularan infeksi terhadap SDM Rumah Sakit dan pasien :
·         Pertemuan koordinasi;
·         Pembahasan kasus;
·         Penanggulangan kejadian infeksi nosokomial.          
8.      Melaksanakan kegiatan surveilans kesehatan kerja :
·         Melakukan pemetaan (mapping) tempat kerja untuk mengidentifikasi jenis bahaya dan besarnya risiko;
·         Melakukan identifikasi SDM Rumah Sakit berdasarkan jenis pekerjaannya, lama pajanan dan dosis pajanan;
·         Melakukan analisa hasil pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus;
·         Melakukan tindak lanjut analisa pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus. (dirujuk ke spesialis (dirujuk           ke spesialis terkait, rotasi kerja, merekomendasikan pemberian istirahat kerja);
·         Melakukan pemantauan perkembangan kesehatan SDM Rumah Sakit.
9.      Melaksanakan pemantauan lingkungan kerja dan ergonomik yang berkaitan dengan kesehatankerja (Pemantauan/pengukuran terhadap faktor fisik, kimia, Pemantauan/pengukuranterhadapfaktor fisik, kimia, biologi, psikososial dan ergonomi).
Membuat evaluasi, pencatatan dan pelaporan kegiatan K3RS yang disampaikan kepada Direktur Rumah Sakit    dan Unit teknis terkait       di wilayah kerja Rumah Sakit.

2.1.2 Standar Pelayanan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit

Pelayanan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit. Pada prinsipnya pelayanan keselamatan kerja berkaitan erat dengan sarana, prasarana, dan peralatan kerja. Bentuk pelayanan keselamatan kerja yang dilakukan :        
1.      Pembinaan dan pengawasan kesehatan dan keselamatan sarana, prasarana   dan peralatan kesehatan :
·         Lokasi Rumah Sakit harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit;
·         Teknis bangunan Rumah Sakit, sesuai dengan fungsi, kenyamanan  dan kemudahan dalam pemberian            pelayanan serta perlindungan  dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anakanak, dan orang usia lanjut;
·         Prasarana harus memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan Rumah Sakit;
·         Pengoperasian dan pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya (sertifikasi personil petugas/operator sarana dan prasarana serta peralatan kesehatan Rumah Sakit);
·         Membuat program pengoperasian, perbaikan, dan pemeliharaan rutin dan berkala sarana dan prasarana serta peralatan kesehatan dan selanjutnya didokumentasikan dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan;
·         Peralatan kesehatan meliputi peralatan medis dan nonmedis dan harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan layak pakai;
·         Membuat program pengujian dan kalibrasiperalatan  kesehatan, peralatan kesehatan harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang;
·         Peralatan kesehatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan danharusdiawasiolehlembaga yang berwenang;
·         Melengkapi perizinan dan sertifikasi sarana dan prasarana serta peralatan kesehatan;
2.      Pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian peralatan kerja terhadap SDM Rumah Sakit:
·         Melakukan identifikasi dan penilaian risiko ergonomi terhadap peralatan kerja        dan SDM Rumah Sakit;
·         Membuat program pelaksanaan kegiatan, mengevaluasi dan mengendalikan risiko ergonomi.
3.      Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja:
·         Manajemen harus menyediakan dan menyiapkan lingkungan kerja yang memenuhi syarat fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial;
·         Pemantauan/pengukuran terhadap faktor fisik, kimia, biologi,ergonomi dan psikososial secara rutin dan berkala;
·         Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan lingkungan kerja.
4.      Pembinaan dan pengawasan terhadap            sanitair:           
Manajemen harus menyediakan, memelihara, mengawasi sarana dan prasarana sanitair, yang memenuhi syarat, meliputi:
·         Penyehatan makanan dan minuman;
·         Penyehatan air;
·         Penyehatan tempat pencucian;
·         Penanganan sampah dan limbah;
·         Pengendalian serangga dan tikus;
·         Sterilisasi/desinfeksi;
·         Perlindungan radiasi;
·         Upaya penyuluhan kesehatan lingkungan.
5.      Pembinaan dan pengawasan perlengkapan keselamatan kerja :
·         Pembuatan rambu-rambu arah dan tanda-tanda keselamatan;
·         Penyediaan peralatan keselamatan kerja dan Alat Pelindung Diri (APD);
·         Membuat SOP peralatan keselamatan kerja dan APD;
·         Melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kepatuhan penggunaan peralatan keselamatan dan APD.
6.      Pelatihan dan  promosi/penyuluhan keselamatan kerja untuk semua SDM Rumah Sakit :
·         Sosialisasi dan penyuluhan keselamatan kerja bagi seluruh SDM Rumah      Sakit;
·         Melaksanakan pelatihan dan sertifikasi K3 Rumah Sakit kepada petugas K3 Rumah Sakit.
7.      Memberi rekomendasi/ masukan mengenai perencanaan, desain/layout pembuatan tempat kerja dan pemilihan alat serta pengadaannya terkait keselamatan dan keamanan :           
·         Melibatkan petugas K3 Rumah Sakit di dalam perencanaan, desain/layout pembuatan tempat kerja dan pemilihan serta pengadaan sarana, prasarana dan peralatan keselamatan            kerja;
·         Mengevaluasi  dan mendokumentasikan kondisi sarana, prasarana   dan peralatan keselamatan kerja dan membuat rekomendasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan standar keamanan dan keselamatan.   
8.      Membuat sistem pelaporan kejadian dan tindak lanjutnya.
·         Membuat alur pelaporan kejadian nyaris celaka dan celaka.
·         Membuat SOP pelaporan, penanganan dan tindak lanjut kejadian nyaris celaka (near miss) dan celaka.           
9.      Pembinaan dan pengawasan terhadap Manajemen Sistem Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (MSPK).         
·         Manajemen menyediakan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran;        
·         Membentuk tim penanggulangan kebakaran;
·         Membuat SOP;
·         Melakukan sosialisasi dan pelatihan pencegahan dan penanggulangan kebakaran;  
·         Melakukan audit internal terhadap sistem pencegahan dan penggulangan kebakaran.

10.  Membuat evaluasi, pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan keselamatan kerja yang disampaikan kepada Direktur Rumah Sakit dan Unit teknis terkait di wilayah kerja Rumah Sakit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

VENTILASI INDUSTRI part 1

VENTILASI INDUSTRI bagian 1 oleh : Tomy Mismahendra Latar Belakang  › Modernisasi rancang bangun gedung / tempat kerja yang berubah menjadi tidak ramah udara terbuka › Indoor Air Quality / KUDR ( Kualitas Udara Dalam Ruangan ) menjadi buruk akibat polutan yang dihasilkan dalam ruang kerja › Polutan dalam ruang kerja tertutup akan mengakibatkan menurunnya kondisi kesehatan pekerja è SBS,even worse PAK › Mandatori dari Permen No 5 tahun 2018 tentang K3 lingkungan Kerja pasal 41 ayat 1,2 dan 3 1. Pengurus &/ Pengusaha wajib menyediakan sistem ventilasi udara utk menjamin kebutuhan pekerja&mengurangi kadar kontaminan 2. Sistem ventilasi bisa berupa alami , buatan atau kombinasi 3. Sistem Ventilasi udara dibersihkan min. 3 bln sekali DEFINISI › Ventilasi adalah   tempat pertukaran udara  yang digunakan untuk memelihara      dan   menciptakan udara sesuai dengan kebutuhan atau

TIPS PENCEGAHAN RESIKO CEDERA ERGONOMI AKIBAT PENANGANAN MANUAL (MANUAL HANDLING) DI PERKANTORAN (Bagian 1)

TIPS PENCEGAHAN RESIKO CEDERA ERGONOMI AKIBAT PENANGANAN MANUAL (MANUAL HANDLING) DI PERKANTORAN (Bagian 1) Oleh : Tomy Mismahendra Penanganan manual berarti memindahkan atau mengangkat beban dengan menggunakan tangan atau lengan. Penanganan manual semacam itu meliputi mengangkat, menurunkan, mendorong, menarik dan membawa beban, yang bisa berupa barang, orang atau lainnya. Di lingkungan kantor, kegiatan penanganan manual yang paling umum adalah memindahkan kotak kertas fotokopi, file, galon air minum dan perabotan. Operasi penanganan manual ini tidak mungkin menciptakan risiko kesehatan dan keselamatan yang signifikan jika dilakukan dengan benar. Namun, ada sejumlah faktor yang bisa meningkatkan risiko cedera dalam penanganan manual. Adapun faktor tersebut termasuk karakteristik pekerjaan dan beban, lingkungan kerja dan kemampuan individu; misalnya b eban berat / besar, bekerja dengan postur canggung, penerapan kekuatan tubuh yang salah, gerakan berkepanjangan, berulan

PENGARUH JAMUR TERHADAP UDARA LINGKUNGAN KERJA

PENGARUH JAMUR TERHADAP UDARA LINGKUNGAN KERJA Oleh :  Harry Saputra, S.K.M Direktorat Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kita telah mengenal jamur dalam kehidupan sehari-hari, meskipun tidak sebaik tumbuhan lainnya. Hal itu disebabkan karena jamur hanya tumbuh pada waktu tertentu, pada kondisi tertentu yang mendukung, dan lama hidupnya terbatas. Sebagai contoh, jamur banyak muncul pada musim hujan di kayu lapuk, serasah, maupun tumpukan jerami, namun jamur tersebut segera mati setelah musim kemarau tiba. Jamur merupakan mikroorganisme yang tidak berklorofil, sehingga ia tidak dapat membuat makanannya sendiri. Oleh karena itu hidupnya heterotrofik, yaitu membutuhkan senyawa organik untuk nutrisinya (zat/sumber makanan). Sebagian besar tubuh jamur terdiri atas benang-benang yang disebut hifa, yang saling berhubungan menjalin semacam jala, yaitu miselium. Miselium dapat dibedakan atas miselium vegetatif yang berfungsi menyerap nutrient (sumber makanan) dari lingkungan, dan